Profil

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Perum Perhutani. Perum Perhutani mengelola kawasan hutan dengan fungsi produksi dan fungsi lindung yang memungkinkan untuk Undip melakukan penelitian dan pengembangan pengetahuan baru. Undip yang peduli terhadap pelestarian sumber daya alam, berinisiatif mengajukan permohonan KHDTK sebagai sarana edukasi baru bagi sivitas akademiknya maupun masyarakat umum. Keberadaan KHDTK yang diberikan izin untuk Undip berlokasi di wilayah Hutan Penggaron di Kabupaten Semarang. Pendirian KHDTK didasari oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.339/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Untuk Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Universitas Diponegoro Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah Seluas ± 99,60 Hektar. KHDTK Undip merupakan kawasan hutan yang difungsikan untuk tempat penelitian dan pengembangan kehutanan. 

Sejarah

Dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan mendasarkan pada pentingnya keberadaan pengembangan Hutan Pendidikan (Teaching Forest), setelah melalui permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada bulan Agustus 2020 Universitas Diponegoro mendapatkan mandat hak pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Hutan Penelitian dan Pengembangan. Sebelumnya lokasi KHDTK tersebut merupakan wilayah kelola Perum Perhutani tepatnya Bagian Hutan Semarang Barat, Perum Perhutani KPH Semarang, Kawasan Hutan Penggaron sebagai bagian dari KPH Semarang Sebagian besar merupakan kawasan perlindungan (Kawasan perlindungan setempat dan hutan alam sekunder) serta terdapat kawasan wisata. Saat ini di sekitar KHDTK Wanadipa Undip telah dikembangkan taman wisata alam Jateng Valley yang direncanakan menjadi salah satu destinasi wisata kelas dunia dan menjadi ikon Provinsi Jateng. Identitas wisata dan Keberadaan Jateng Valley akan menjadi pintu masuk yang strategis dan penting bagi pengembangan KHDTK menjadi destinasi wisata khusus yaitu eco-eduwisata.

Letak strategis KHDTK sebagaimana diuraikan di atas, dan didukung aksesibilitas yang memadai sangat memungkinkan untuk pengembangan KHDTK sebagai laboratorium/kampus lapangan untuk mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Di samping itu sesuai dengan perkembangan pariwisata berbasis ecotourism, areal KHDTK ini sangat potensial untuk dikembangkan sebagai lokasi objek wisata berbasis pendidikan (eco-edutourism).

Visi & Misi

Misi

Misi KHDTK dijabarkan untuk mempertegas peran strategis KHDTK dalam pelaksanaan Tridharma Pendidikan Tinggi di Universitas Diponegoro. Misi KHDTK memiliki keselarasan yang kuat dengan misi Undip dan misi nasional yang tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024 yang mencakup upaya menjawab permasalahan Pembangunan IPTEK dan Pendidikan Tinggi pada periode 2020-2024 dalam aspek pendidikan, penelitian, pengabdian Masyarakat dan tata Kelola.

Misi KHDTK adalah:

  • Mendukung peningkatan penyelenggaraan pembelajaran dan pengembangan bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam berbasis kawasan hutan.
  • Mengembangkan penelitian untuk mendukung produktivitas KHDTK Wanadipa sebagai pusat unggulan dan inovasi untuk menciptakan kemanfaatan dan kemandirian serta kesejahteraan yang berkelanjutan.
  • Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang dapat menghasilkan luaran akademik dan komoditas dengan mengedepankan budaya dan sumberdaya hutan.
  • Melaksanakan tata kelola kelembagaan KHDTK yang efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

Visi

“Menjadi Pusat Riset Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Unggul dan Inovatif Untuk kesejahteraan Masyarakat yang Berkelanjutan”

Penjelasan Visi tersebut adalah:

  • Menjadi Pusat Riset
    KHDTK Undip memfasilitasi dan melaksanakan beragam penelitian dan pengembangan unggul dengan latar belakang ilmu lingkungan hidup dan kehutanan yang memberi kemanfaatan ekologis, edukatif, dan ekonomis kepada masyarakat.
  • Unggul
    KHDTK memiliki nilai dan peran lebih, baik secara kompetitif maupun komparatif terhadap Lembaga sejenis dan mampu mendukung kemanfaatan bagi masyarakat.
  • Inovatif
    Inovatif adalah kegiatan penelitian/riset yang sudah berjalan akan dilakukan perbaikan/penyempurnaan melalui riset riset terobosan baru sehingga hasil-hasil riset dari KHDTK ini dapat berdayaguna dan berhasilguna memberikan solusi dari permasalahan maupun isu-isu di lapangan utamanya permasalahan/ isu-isu lingkungan hidup dan kehutanan.
  • Kesejahteraan Masyarakat
    Masyarakat yang dimaksud di sini adalah masyarakat pada umumnya dan khususnya di sekitar KHDTK hutan penelitian dan pengembangan Undip. Kesejahteraan diartikan sebagai terpenuhinya kebutuhan dasar Masyarakat akan lingkungan, sosial dan ekonomi yaitu masyarakat merasa nyaman dari gangguan bencana seperti banjir dan kekeringan, terpenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan dari pekerjaannya sehingga pendapatannya meningkat. Masyarakat yang dimaksud di sini juga adalah masyarakat sekitar Hutan Penelitian dan Pengembangan Penggaron Undip terutama yang selama ini menggantungkan hidupnya dari Hutan Penggaron khususnya dan Kawasan hutan secara umum.
  • Berkelanjutan
    Berkelanjutan diartikan dapat menjamin fungsi dan manfaat sumberdaya alam bagi kehidupan, terlebih masyarakat, baik di generasi sekarang maupun di masa yang akan datang dalam kondisi yang lebih baik.

Tujuan​

  • Mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pembelajaran dan pengembangan bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam berbasis Kawasan hutan.
  • Memfasilitasi dan mengelola kegiatan penelitian untuk mendukung produktivitas KHDTK sebagai pusat unggulan dan inovasi untuk menciptakan kemanfaatan dan kemandirian serta kesejahteraan yang berkelanjutan.
  • Mengimplementasikan Iptek untuk mendukung produktivitas dan produk unggul yang mendukung keunggulan Undip dan kesejahteraan masyarakat yang mandiri.
  • Membangun kemitraan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dapat menghasilkan luaran akademik dan komoditas dengan mengedepankan budaya dan sumber daya hutan.
  • Mewujudkan tata kelola kelembagaan KHDTK yang efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.